Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang memberikan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi serta pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi termasuk pembongkaran bangunan atau struktur, sistem, utilitas bangunan, fasilitas industri serta bentuk fisik lainya. Sedangkan Perusahaan Konstruksi adalah badan usaha yang menjalankan usaha tersebut.
Atas jasa pekerjaan konstruksi, maka berkewajiban untuk membayar pajak diantaranya Pajak PPh Final. Sesuai PP No. 9 tahun 2022 terdapat perubahan kedua atas PP No.51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.
Berikut Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi sesusa PP No. 9 Tahun 2022
Tidak ada komentar:
Posting Komentar