Aturan Tarif PPh Jasa Konstruksi yang Wajib Tahu Sesuai PP No. 9 Tahun 2022

 


Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang memberikan jasa perencanaan, perancangan, pengawas proyek dan manajemen konstruksi serta pembangunan, pemeliharaan, instalasi, perbaikan dan renovasi termasuk pembongkaran bangunan atau struktur, sistem, utilitas bangunan, fasilitas industri serta bentuk fisik lainya. Sedangkan Perusahaan Konstruksi adalah  badan usaha yang menjalankan usaha tersebut.


Atas jasa pekerjaan konstruksi, maka berkewajiban untuk membayar pajak diantaranya Pajak PPh Final. Sesuai PP No. 9 tahun 2022 terdapat perubahan  kedua atas PP No.51/2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Berikut Perubahan Tarif PPh Jasa Konstruksi sesusa PP No. 9 Tahun 2022

Untuk kebutuhan Jasa Bangun/ Renovasi  Rumah maupun Subcon pekerjan pembesian dan lainya, silahkan menghubungi PT. Tulodo Monggo Agung yang merupakan perusahaan konstruksi jujur dan amanah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar